TEORI TENTANG NEGARA
DI SUSUN OLEH :
NAMA : INDAH NOVANTI
NIM : 1730701115
DOSEN PEMBIMBING : ALVA BERIANSYAH, S.IP, M.IP.,
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMUPOLITIK
PRODI ILMU
KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah teori tentang
negara ini .
Makalah ini telah saya susun dengan usaha maksimal . Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah teori tentang Negara.
Akhir kata saya berharap semoga makalah teori tentang negara ini menambah wawasan pengetahuan atau pun manfaat bagi para pembaca.
Makalah ini telah saya susun dengan usaha maksimal . Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah teori tentang Negara.
Akhir kata saya berharap semoga makalah teori tentang negara ini menambah wawasan pengetahuan atau pun manfaat bagi para pembaca.
TEORI TENTANG NEGARA
A. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer ekonomi, sosial maupun budayanya.
Diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
B. Teori
terbentuknya Negara
a.
Teori hukum
alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia
berkembangnya
b.
Teori ketuhanan
(islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
c.
Teori
perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia
akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan
bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan
atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
C. Unsur-Unsur
Negara
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki
unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam
masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada
pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak
atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya
menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif
adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi
terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak
lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif,
yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah
penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan
negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun
multilateral.
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi
penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock
mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang
mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk
untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah
negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja
tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika
Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang
yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada
dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut
penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara
dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara
adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan
yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna
negara asing (WNA).
2.
Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua, karena
dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk.
Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka
mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka
tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki
tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel
sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan
negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:
- Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah aratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
- Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
- Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3.
Pemerintahan
yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang
mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu
negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya
pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda.
Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
a.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam
hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
b.
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki
kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala
pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung
jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka
lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk
menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
•
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala
negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan
demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
•
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
•
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden
bukan kepada kekuasaan legislatif.
•
Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
c.
Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem
pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang
bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden
tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
d.
Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam
sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk
kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak tersebut kemudian
dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan
wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut
adalah partai komunis.
4. Pengakuan dari
Negara Lain
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara
yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk
negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya
suatu negara baru. Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar
bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka
dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
a.
Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain
yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi
unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi
dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya,
pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di
lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum
dapat dilaksanakan.
•
Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh
negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu
akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau
hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
b.
Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
dengan segala konsekuensinya.
Menurut
sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
•
Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku
untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa
waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
•
Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang
mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam
kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan
de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari
negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara
Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri
sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain.
Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh
negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB
tahun 1950).
D. Sifat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1.
Sifat
Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara,
dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua
peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban
negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah
adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar
pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
2.
Sifat
Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa
aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3.
Sifat Mencakup
Semua ( All - embracing )
Semua peraturan perundangan yang berlaku
adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang
dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara
untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
D. Tujuan
Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat
dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar
beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah
menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
E. Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
F. Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
KESIMPULAN
Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang
lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan
yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai
peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
a. Makna Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama,
wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa
budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati
ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu
Negara.
b. Makna Negara
Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat
(Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara
adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah
yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar).
Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur
secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Suatu negara dapat terbentuk jika adanya
Wilayah,adanya Rakyat , dan adanya pemerintahan dalam suatu negara tersebut.
Negara juga memiliki fungsi dan tujuan nya sebagai negara
Komentar
Posting Komentar